LSPro UPPISP memiliki pengaturan keuangan yang memadai (karena sifat organisasi pemerintah) untuk memenuhi tanggung gugat yang mungkin timbul dari operasinya.
LSPro UPPISP berupaya dan senantiasa menjaga stabilitas keuangan dan sumber daya yang dibutuhkan untuk operasinya.
Pengaturan keuangan LSPro UPPISP bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta.
Biaya Sertifikasi pada LSPro UPPISP mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada lampiran halaman 89.