03 Dec 2024

Penguji Mutu Barang Unit Pengelola Pengujian, Inspeksi dan Sertifikasi Produk PPKUKM hadir dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional untuk Alat Pelindung Diri – Sepatu Pengaman secara Wajib (Rabu, 20/11).

Dalam sosialisasi tersebut dijabarkan tentang sepatu pengaman dan metode uji yang berlaku. Sepatu Pengaman adalah sepatu yang menggabungkan fitur pengaman dan dilengkapi dengan pelindung jari kaki (toe cap) yang didesain untuk memberikan perlindungan terhadap impact dan kompresi untuk melindungi penggunanya dari cedera yang dapat timbul akibat kecelakaan.

Pada 27 Maret 2023, BSN telah menetapkan bahwa dokumen SNI 8877: 2021 dinyatakan valid berdasarkan Kep. Ka. BSN no. 62/KEP/BSN/3/2023 tentang Penetapan SNI 8877: 2023 Alat Pelindung Diri – Sepatu Pengaman Sebagai Revisi dari SNI 8877: 2021 Alat pelindung diri – Sepatu pengaman.

Alasan disusun dan diberlakukannya dokumen SNI 8877: 2023 adalah mengikuti perkembangan teknologi sepatu pengaman yang berkembang pesat

Selain itu saat ini, 3 buah dokumen SNI (wajib) syarat mutu sepatu & metode uji untuk sepatu pengaman yang masih valid adalah:

  • SNI 0111: 2009, Sepatu pengaman dari kulit dengan sol karet cetak vulkanisasi;
  • SNI 7037: 2009, Sepatu pengaman dari kulit dengan sistem Goodyear Welt;
  • SNI 7079: 2009, Sepatu pengaman dari kulit dengan sol poliuretan dan termoplastik poliuretan sistem cetak injeksi.

Terdapat perbedaan antara SNI 8877:2023 terhadap SNI sepatu pengaman lainnya :

SNI 0111: 2009, SNI 7037: 2009, dan SNI 7079: 2009

  • Hanya mengakomodasi pengujian dan syarat mutu sepatu pengaman yang bagian atasan (upper)-nya terbuat dari kulit saja;
  • Belum mengakomodasi pengujian dan syarat mutu sepatu pengaman yang bagian atasan (upper)-nya terbuat dari tekstil dan / atau kain terlapis (coated fabric);
  • Belum mengakomodasi pengujian dan syarat mutu sepatu pengaman yang keseluruhannya terbuat dari karet atau polimer.

sedangkan

SNI 8877:2023

  • Telah mengakomodasi pengujian dan syarat mutu seluruh jenis sepatu pengaman menjadi:
  • Kelompok 1: Sepatu pengaman yang bagian atasan (upper)-nya terbuat dari kulit dan / atau bahan lain [contoh: tekstil dan / atau kain terlapis (coated fabric);
  • Kelompok 2: Sepatu pengaman yang keseluruhannya terbuat dari karet (contoh: karet tervulkanisasi) atau polimer (contoh: poliuretan atau polivinil klorida).

Unit Pengelola Pengujian, Inspeksi dan Sertifikasi Produk PPKUKM turut berpartisipasi aktif dan menerapkan aturan yang berlaku secara update dan berkala pada Laboratorium Pengujian.