1. Klien yang telah memiliki sertifikat produk yang berlaku, hanya dapat menggunakan Tanda SNI untuk produk sesuai ruang lingkup dari sertifikasi dan lokasi pabrik klien yang tercantum dalam sertifikat.
  2. Pembubuhan Tanda SNI tergantung pada macam dan sifat produk, dan penandaannya harus dilakukan sedemikian rupa sehingga jelas dan tidak terhapus selama masa pakai produk.
  3. Tanda SNI TIDAK BOLEH dicantumkan pada kop surat, iklan, katalog, kendaraan klien, atau publikasinya.