- Klien yang telah memiliki sertifikat produk yang berlaku, hanya dapat menggunakan Tanda SNI untuk produk sesuai ruang lingkup dari sertifikasi dan lokasi pabrik klien yang tercantum dalam sertifikat.
- Pembubuhan Tanda SNI tergantung pada macam dan sifat produk, dan penandaannya harus dilakukan sedemikian rupa sehingga jelas dan tidak terhapus selama masa pakai produk.
- Tanda SNI TIDAK BOLEH dicantumkan pada kop surat, iklan, katalog, kendaraan klien, atau publikasinya.