Sejarah

Unit Pengelola Pengujian, Inspeksi dan Sertifikasi Produk Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta (UPPISP PPKUKM) berdiri sejak 1971 dengan nama Balai Kerajinan Jakarta dan Balai Tekstil Jakarta, pendirian Balai Kerajinan Jakarta berdasarkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 1185/A/K/BKD/1971 sedangkan Balai Tekstil Jakarta  berdasarkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 1184/A/K/BKD/1971.

  • Pada tahun 2001 Balai Kerajinan dan Balai Tekstil Jakarta ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai penerapan otonomi daerah.
  • Pada pada tahun 2010 nama Balai Kerajinan berbah menjadi Unit Industri Kerajinan dan Balai Tekstil berbah nama menjadi Unit Industri Tekstil.
  • Pada tahun 2014 Unit Industri Kerajinan bergabung dengan Unit industri Tekstil menjadi Unit Industri Kerajinan dan Tekstil.
  • Pada tahun 2021, Unit Industri Kerajinan dan Tekstil berubah nama menjadi Unit Pengelola Pengujian, Inspeksi dan Sertifikasi Produk Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta yang disingkat dengan UPPISP PPKUKM

Kedudukan , Tugas dan Fungsi

Kedudukan

  1. Unit Pengelola Pengujian, Inspeksi dan Sertifikasi Produk Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
  1. Unit Pengelola Pengujian, Inspeksi dan Sertifikasi Produk Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh Kepala Unit

Tugas dan Fungsi

  1. Unit Pengelola Pengujian, Inspeksi dan Sertifikasi Produk Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas membantu Dinas dalam menyelenggarakan pengujian, inspeksi dan sertifikasi produk perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah.
  1. Dalam melaksanakan Tugas Unit Pengelola Pengujian, Inspeksi dan Sertifikasi Produk Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
    • pelaksanaan pengujian dan inspeksi produk perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
    • pelaksanaan Sertifikasi Produk Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
    • pelaksanaan pengendalian mutu dan pengembangan jasa pelayanan pengujian, inspeksi dan sertifikasi produk perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
    • pelaksanaan kesekretariatan Unit Pengelola Pengujian, Inspeksi dan Sertifikasi Produk Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; dan
    • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Visi

Unit Pengelola Pengujian, lnspeksi dan Sertifikasi Produk Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah bertekad memberikan jasa pelayanan pengujian dan sertifikasi produk dengan mengutamakan hasil penilaian kesesuaian yang akurat dan terpercaya agar mampu berdaya saing global.

Misi

  • 1. Mengimplementasikan sistem manajemen mutu yang telah ditetapkan secara konsisten dan berkelanjutan bagi kompetensi laboratorium pengujian dan lembaga sertifikasi produk.
  • 2. Melaksanakan kegiatan penilaian kesesuaian yang terakreditasi melalui pemberian layanan jasa pengujian dan sertifikasi.
  • 3. Meningkatkan mutu pelayanan, SDM dan sarana penunjang secara terus menerus sejalan dengan kemajuan IPTEK.
  • 4. Membangun kemitraan yang kuat dengan pelanggan, pemangku kepentingan dan lembaga penilaian kesesuaian lainnya.

Kebijakan Mutu

Dalam upaya menyediakan layanan Laboratorium Pengujian yang berkualitas, Laboratorium Pengujian Unit Pengelola Pengujian, Inspeksi Dan Sertifikasi Produk Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk:

  • 1. Senantiasa menjaga kompetensi Laboratorium sesuai dengan ruang lingkup pengujiannya.
  • 2. Menjaga prinsip ketidakberpihakan dan independensi Laboratorium.
  • 3. Memenuhi semua persyaratan dalam standar SNI ISO/IEC 17025:2017.
  • 4. Mematuhi semua persyaratan yang telah di tetapkan oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional).
  • 5. Berupaya mencapai kepuasan pelanggan secara berkelanjutan.
  • 6. Meningkatkan efektivitas sistem manajemen mutu Laboratorium secara berkelanjutan.

Kebijakan Mutu ini ditetapkan untuk diterapkan dalam seluruh aktivitas operasional Laboratorium dan akan ditinjau secara berkala kesesuaiannya.

 

Struktur Organisasi

AKREDITASI