19 Dec 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian RI Nomor 3563 Tahun 2024, Laboratorium UPPISP telah ditunjuk sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Alat Pelindung Diri – Sepatu Pengaman secara wajib dengan SNI 8877 : 2023.

Definisi Sepatu Pengaman menurut SNI 8877 : 2023 yaitu sepatu yang menggabungkan fitur pengaman untuk melindungi penggunanya dari cedera yang dapat timbul akibat kecelakaan.

Sepatu pengaman terdiri dari dua (2) kelompok yaitu:
Kelompok I : Sepatu pengaman yang bagian atasnya terbuat dari kulit dan/atau bahan lainnya. Tidak termasuk sepatu pengaman yang terbuat dari semua karet atau semua polimer

Kelompok II : Sepatu pengaman yang semuanya terbuat dari karet (misalnya, semuanya divulkanisasi) atau semuanya dari polimer (poliuretan atau polivinil klorida).

Pentingnya penggunaan sepatu pengaman salah satunya untuk menghindari atau mengurangi potensi bahaya berupa benturan,tumpahan dan percikan,tekanan/ himpitan,sengatan listrik,suhu ekstrim, tergelincir dan pemeliharaan lingkungan yang kurang baik.