LSPro UPPISP menerima laporan tentang keluhan dari penyedia obyek, pelanggan pengguna SPPT SNI, pengguna produk berSPPT SNI atau dari pihak lain yang terkait.
Pihak yang menyampaikan keluhan dapat mengisi formulir Surat Keluhan (RK/LSPro/7.13/01). Semua keluhan yang diterima direkam ke dalam Formulir Rekaman Keluhan dan Banding (RK/LSPro/7.13/03).
Kasubbag Tata Usaha melakukan review atas surat keluhan dan meminta pihak yang relevan menanggapi, menginvestigasi dan membuat rekomendasi penyelesaian atas keluhan tersebut, selanjutnya hasil dari investigasi dan rekomendasi di sampaikan ke Top Manajemen LSPro untuk disetujui.
Kasubbag Tata Usaha menetapkan tindakan yang diperlukan untuk mencegah hal tersebut terulang kembali sesuai dengan Prosedur Tindakan Perbaikan (PP/LSPro/8.7)
Banding
Pemohon/Pelanggan dapat mengajukan banding ke LSPro atas keputusan dari LSPro yang dianggap belum memenuhi atau belum memuaskan pemohon banding.
Pengajuan banding harus dalam bentuk tertulis dan disampaikan paling lambat 30 hari sejak keputusan dari LSPro diterima oleh pemohon banding, dengan menggunakan Surat Permohonan Banding – RK/LSPro/7.13/02
Kasatpel Sertifikasi dan Pengembangan Pelayanan merekam banding kedalam formulir Rekaman Pengaduan dan Banding (RK/LSPro/7.13/03) dan memverifikasi sebelum dilakukan investigasi.
Kasatpel Sertifikasi dan Pengembangan Pelayanan menyampaikan surat ke pemohon banding paling lambat 7 hari setelah banding diterima.
Investigasi banding dilaksanakan oleh personel atau komite banding yang ditetapkan oleh Kepala LSpro UPPISP dan tidak terlibat dalam kegiatan evaluasi, peninjauan dan keputusan sertifikasi.
Hasil investigasi harus di evaluasi oleh komite banding untuk membuat keputusan akhir status banding.
Keputusan akhir banding tersebut dilaporkan kepada Kepala LSpro UPPISP sebagai dasar penerbitan surat jawaban kepada pemohon banding.
Kasatpel Sertifikasi dan Pengembangan Pelayanan menyampaikan surat jawaban LSpro kepada pemohon banding sesuai dengan keputusan komite banding.
Semua anggota komite banding tidak boleh terlibat dalam kegiatan organisasi yang mengajukan banding dalam kurun waktu dua Tahun.