1. Penghentian Sertifikasi

  • Sertifikasi dapat dihentikan dengan alasan sebagai berikut:
  1. Permintaan penghentian sertifikasi secara sukarela dari pemegang sertifikat, atau
  2. Terjadi force majeure sehingga sertifikasi tidak memungkinkan lagi untuk diteruskan. Kondisi force majeure dapat termasuk Pelanggan Pailit, LSpro tidak dapat melanjutkan operasinya, bencana alam dan krisis yang berkepanjangan.
  • LSPro harus mengambil keputusan penghentian sertifikasi dengan alasan tersebut diatas dan menarik sertifikat dari pemegang sertifikat, hal ini harus diiformasikan ke pemegang sertifikasi untuk tidak mencantumkan tanda SNI pada produk dan kemasannya. Informasi ini akan dipublikasikan ke berbagai pihak terkait.
  • Informasi penghentian Sertifikasi disampaikan kepada klien melaui Surat Pencabutan Sertifikasi.

2. Pembekuan Sertifikasi

  • LSPro dapat memutuskan pembekuan sertifikasi apabila terdapat satu kasus atau lebih di bawah ini:
  1. Pemegang sertifikat dinilai tidak dapat atau tidak serius untuk memenuhi persyaratan skema sertifikasi termasuk persyaratan regulasi dalam batas waktu yang ditetapkan, atau 
  2. Pemegang sertifikat tidak bersedia untuk di survailen pada interval waktu yang dipersyaratkan, atau 
  3. Pemegang sertifikasi meminta pembekuan sertifikasi secara sukarela dalam batas waktu tertentu.
  • Dalam kasus diatas muncul berdasarkan hasil evaluasi dan Peninjauan pada saat survailen atau berdasarkan informasi dari sumber lain yang bisa dipercaya. Pemegang sertifikasi harus mengambil tindakan korektif yang sesuai dalam batas waktu pembekuan sertifikasi.
  • Keputusan pembekuan sertifikasi harus diinformasikan ke pemegang sertifikasi dan dipublikasikan ke berbagai pihak terkait termasuk lamanya pembekuan sertifikasi yaitu selama maksimum 6 bulan terhitung sejak surat keputusan pembekuan diterbitkan. 
  • Selama pembekuan sertifikasi berlangsung, untuk sementara pemegang sertifikasi tidak boleh menggunakan sertifikat SPPT-SNI dan tidak boleh menjual/mengedarkan produk bertanda SNI sampai ada keputusan pemberlakuan kembali sertifikasi dari LSPro. Jika pemegang sertifikat tidak mematuhi aturan ini, pelanggan akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan sertifkat SPPT-SNI yang dimaksud dicabut. 
  • Apabila pemegang sertifikat dinilai tidak dapat melakukan tindakan korektif yang sesuai dalam batas waktu 6 bulan (batas maksimum waktu pembekuan sertifikasi), maka sertifikasi SPPT-SNI dapat dipertimbangkan untuk dicabut atau dikurangi lingkupnya.
  • Surat pembekuan sertifikasi sebagaimana Surat Pemberitahuan Pembekuan Sertifikasi

3. Pencabutan Sertifikasi

  • Sertifikasi SPPT SNI dicabut apabila terjadi kondisi dibawah ini, namun tidak terbatas pada:
  1. Permintaan penghentian sertifikasi secara sukarela dari pemegang sertifikat.
  2. Pelanggan melewati jangka waktu masa pembekuan dan tetap tidak melakukan tindakan korektif yang di persyaratkan.
  3. Pelanggan dalam masa pembekuan sertifikasi, namun masih menjual / mengedarkan produk bertanda SNI.
  4. Permintaan dari regulator (misal Kementerian terkait).
  • Pemegang sertifikat diinformasikan atas keputusan pencabutan sertifikasinya, status pencabutan tersebut dipublikasikan ke berbagai pihak terkait dan dihapus dari daftar pemegang sertifikat serta kepada pemegang sertifikat tersebut diperingatkan untuk tidak melanjutkan penggunaan sertifikat SPPT SNI dan logo LSPro dalam bentuk dan kondisi apapun, segala dokumen dan rekaman yang terkait di keluarkan dari skema sertifikasi. Apabila pemegang sertifikat tidak mematuhi aturan ini, pemegang sertifikat akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Surat pencabutan sertifikasi sebagaimana RK/LSPro/7.11/02 Surat Pencabutan Sertifikasi.

4. Pengurangan Ruang Lingkup Sertifikasi

  • Lingkup sertifikasi yang telah diberikan kepada pemegang sertifikat dapat berkurang apabila terjadi kondisi berikut di bawah ini:
  1. Karena terjadi kasus seperti yang diuraikan dalam butir 5.1 diatas, atau 
  2. Karena berdasarkan permintaan dari pemegang sertifikat, atau
  3. Karena berdasarkan hasil evaluasi dan Peninjauan, pelanggan tidak dapat memenuhi persyaratan skema Sertifikasi.
  • LSPro harus membuat keputusan terhadap pengurangan lingkup sertifikasi sesuai dengan rekomendasi dari tim Peninjau, dan hasil keputusan ini harus disampaikan ke pemegang sertifikat dan dipublikasikan ke berbagai pihak terkait. 
  • Kepada pemegang sertifikat tersebut diperingatkan untuk tidak melanjutkan penggunaan lingkup sertifikat SPPT SNI tersebut dalam bentuk dan kondisi apapun. LSPro dapat memastikan hal tersebut pada saat kunjungan survailen berikutnya.
  • Surat pengurangan ruang lingkup sertifikasi sebagaimana Surat Pemberitahuan pengurangan ruang lingkup.